Wednesday 15 November 2017

Suksesi Negara Secara Hukum Forex


SUKSESI NEGARA Negara-negara tidaklah bersifat Statis melainkan bersifat Dinamis, dalam arti bahwa Negara-negara tersebut Terus berkembang sesuai dengan Tingkat kebudayaan Yang dimilikinya. Namun demikian, tidaklah semua Negara dapat terus berkembang. Ada beberapa Negara yang malah kehilangan sebahagian dari wilayahnya. Hilang atau lenyapnya Negara menyangkut persoalan-persoalan peralihan hak dan kewajiban dari Negara sebelumnya kepada Negara Yang menggantikan kedudukannya dan untuk menggambarkan keadaan ini digunakan istilah Zustandsnachfolge. Secara harfiah, istilah suksesi Negara (Staatsnachfolge) berarti penggantian atau pergantian Negara. Maka suksesi Negara adalah suatu keadaan dimana terjadi perubahan atau penggantian kedaulatan dalam suatu Negara sehingga terjadi semacam pergantian Negara Yang Membran Akibat-Akibat Hukum Yang Sangat kompleks. Negara Yang Lama atau Negara Yang Digitaleutsche Demokratische Demokratische Republik Demokratische Volksrepublik China. Menurut kenyataannya atau Secara sachlich, suksesi Negara terjadi karena 2lebih Negara bergabung Menjadi satu federasi, konfederasi, atau Suatu Negara kesatuan dapat pula terjadi karena Cessie, aneksasi, emansipasi, dekolonisasi dan Integrasi. 2. JENIS-JENIS SUKSESI NEGARA Dibedakan atas 2 yakni: a. Universale Nachfolge (suksesi keseluruhan), terjadi apabila suatu Negara secara keseluruhan dicaplok oleh Negara lain, baik karena ditaklukkan maupun karena meleburkan diri kedalam Negara lain secara sukarela. Ini juga dapat terjadi kalau Suatu Negara Pecah-Belah Menjadi beberapa Negara bagian Yang Masing-Masing Menjadi international Person ataupun dicaplok semua oleh Negara Yang mengelilinginya. B. Teilnachfolge (suksesi sebagian), terjadi apabila sebagian daripada wilayah Negara memisahkan Diri Dari kesatuan lewat revolusii dan Menjadi internationale Person sendiri sesudah mencapai kemerdekaannya. Ini bisa juga terjadi kalau Negara memperoleh sebagian dari wilayah Negara lain dengan cara sukarela (Abtretung). Cara lain dari terjadinya Teilnachfolge ialah kalau Negara yang berdaulat dan merdeka penuh masuk ke dalam Negara federal. 3. CARA-CARA TERJADINYA SUKSESI NEGARA a. Revolusi, adalah perombakan tatanan Yang sudah menetap, yang tidak semata-mata mengganti penguasa Yang satu dengan Yang gelegen, tetapi mengganti System religius, politik, dengan System Yang gelegen. B. Perang, dalam arti Umum adalah Suatu Kontes (pertandingan) antara 2 negara atau Lebih terutama melalui Angkatan bersenjata Mereka, dan tujuan akhir Dari setiap kontestan ialah untuk mengalahkan yang dan gelegen mengenakan syarat-syarat sendiri untuk perdamaian. C. Perubahan wilayah secara damai. Cara-cara damai Yang dimaksud adalah bahwa pergantian pemegang kedaulatan atas wilayah-baik seluruh ataupun sebagian-terjadi dengan kehendak dan kesukarelaan Negara Yang digantikan kedaulatannya atas wilayah tersebut. 4.AKIBAT hüküm SUKSESI NEGARA PADA UMUMNYA Menurut gemeinsame Lehre, dalam hal terjadinya suksesi Negara, maka segala hak dan kewajiban Negara Yang Lama lenyap bersama dengan lenyapnya Negara itu dan kemudian beralih kepada Negara Yang menggantikan. Sedangkan Mereka Yang berpegang Pada teori tabula rasa menyatakan bahwa Suatu Negara Yang Baru lahir Akan memulai hidupnya dengan hak-hak dan kewajiban Yang sama sekali Baru. Dengan kata gelegen, tidak ada peralihan hak dan kewajiban Dari Negara Yang digantikan Beberapa Pokok masalah Yang Timbul sebagai akibat hokum Dari suksesi Negara ini antara gelegen mengenai: a. Suksesi Negara und harta kekayaan Negara b. Suksesi Negara dan kontrak-kontrak konsesional c. Suksesi Negara dan hak-hak privat d. suksesi Negara dan tuntutan-tuntutan terhadap perbuatan melawan hukum 5. AKIBAT hüküm SUKSESI NEGARA PADA PERJANJIAN-PERJANJIAN Internasional Pengertian Perjanjian disini menurut Konvensi Wina thn 1969 PSL 2 (1) adalah Suatu persetujuan internasional Yang dibuat antara Negara-negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh Hukum internasional, baik dalam satu instrument maupun dua atau lebih instrument yang berhubungan dan apapun nama instrument tersebut. Ada yang beranggapan bahwa, dengan musnahnya suatu Negara, hil hil.... An an.............................. Tidak beralihnya semua hak dan kewajiban perjanjian itu kepada pihak ketiga sesuai dengan Asen pacta tertiis ang nocent ang prosunt, artinya bahwa perjanjian tertentu tetap berlaku atau mengikat para pihak perjanjian itu sendiri. Sebagai pengecualian, seperti Yang dikemukakan J. G.Starke yaitu perjanjian-perjanjian mengenai servitut, konvensi-konvensi multilateralen mengenai obat-obatan, Kesehatan, perjanjian perbatasan tetap dilaksanakan sekalipun wilayah itu berpindah kekuasaan. 6. AKIBAT HUKUM SUKSESI TERHADAP HUTANG-HUTANG NEGARA Dschungel von Negara-negara menunjukkan bahwa harta benda milik Negara itu pada umumnya beralih kepada Negara pengganti. Sebaliknya tidaklah demikian halnya dengan kewajiban untuk menanggung hutang-hutang dari Negara yang digantikan. Dalam hal hutang dari Negara yang digantikan, para pakar hukum internasional banyak berbeda pendapat. Ada Yang mengatakan bahwa mengenai sifat untuk menerima Hutang Dari Negara Yang digantikan adalah merupakan kewajiban hokum, yakni berdasarkan teori negativ Yang menyatakan bahwa Negara pengganti menerima Hutang-Hutang Negara Yang digantikan sebagai ex gratia (kebaikan hati) dan tidak berdasarkan kepada kewajiban Yang dibebankan oleh hukum Internasional Dalam perkembangan hukum internasional Sekarang ini, menunjukkan bahwa Negara pengganti memikul tanggung Jawab terhadap Hutang-Hutang Yang dibuat oleh negara Yang digantikannya. Dengan syarat bahwa Hutang-Hutang Yang dibuat oleh Negara digantikan itu haruslah Benar-Benar untuk kepentingan Nasional dan tidak untuk kepentingan golongan. Diskusi Mata Kuliah Perkumpulan Gemar Belajar (Gembel) Materi Hukum Internasional Lanjutan Diskusi Mata Kuliah Perkumpulan Gemar Belajar (Gembel) Materi Hukum Internasional Lanjutan Pembicara. Dian Ekawaty Verstärker Tulus P Nababan Pemateri. Samuel P Marpaung Übersetzung Amana Rohana Y Damanik Moderator. Putri Rumondang Siagian SUKSESI NEGARA DALAM hüküm Internasional Pengertian Suksesi Negara Kata suksesi negara berasal Dari kata statesuccession atau Nachfolge des Staates. Yang artinya adalah künstlerisch kedaulatan pada suatu wilayah. Pergantian kedaulatan yang dimaksudkan Disini adalah pergantian dari Vorgängerstaat (negara yang digantikan) kepada Nachfolger Staat (negara yang menggantikan) dalam hal kedaulatan (tanggungjawab) atas suatu wilayah dalam hubungan internasional. Suksesi Negara menurut J. G Starke: Peralihan hak dan kewajiban Dari Suatu negara Yang Telah berubah atau hilang identitasnya kepada negara atau entitas gelegen, dimana perubahan atau hilangnya identitas ini terjadi karena adanya perubahan kedaulatan atas sebuah wilayah baik Yang bersifat menyeluruh atau sebagian. Dalam pandangan para Sarjana, kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa Yang dipandang sebagai suksesi negara, yang bisa juga dikatakan sebagai bentuk-bentuk suksesi negara adalah: Penyerapan (Absorption Pemecahan (Zerstückelung) Kombinasi Dari pemecahan dan penyerapan Negara Merdeka Baru (neuen unabhängigen Staaten) bentuk-bentuk. Verschiedenes yang pada dasarnya merupakan penggabungan dua atau Lebih subjek hukum internasional (dalam arti negara) atau pemecahan satu subjek hukum internasional (dalam arti negara) Menjadi beberapa negara. Sementara itu, dalam perkembangannya, dalam Konvensi Wina 1978 memerinci adanya lima bentuk suksesi negara, yaitu. Suatu wilayah negara atau Suatu wilayah yang dalam hubungan internasional Menjadi tanggung Jawab negara itu kemudian berubah Menjadi bagian Dari wilayah negara itu (Pasal 15) Negara Merdeka Baru (neu unabhängiger Staat), yaitu bila negara pengganti yang beberapa Waktu sebelum terjadinya suksesi negara merupakan wilayah yang tidak bebas yang dalam hubungan internasional berada di bawah tanggung Jawab negara negara yang digantikan (Pasal 2 Ayat 1f). Suksesi negara yang terjadi sebaii akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi satu negara merdeka. Suksesi Negara Yang terjadi sebagai akibat Dari bergabungnya dua wilayah atau Lebih Menjadi Menjadi Suatu negara Serikat (Pasal 30 Ayat 1). Suksesi negara yang terjadi sebaii akibat terpecah-pecahnya suatu negara negarum menjadi beberapa negara baru (Pasal 34 ayat 1). JENIS-JENIS SUKSESI NEGARA Suksesi universal Dapat dikemukakan hilangnya Korea pada tahun 1910 karena dianeeksasi oleh Jepang, juga Kongo yang dianeksasi oleh Belgien. Contoh suksesi Yang parsial adalah hilangnya Timor-Timor Dari wilayah NKRI membentuk negara Timor Leste Pada 1999. Ada 3 teori utama mengenai sejauh Mana hak dan kewajiban Vorgängerzustand beralih Pada Nachfolgestaat. Teori pertama adalah Gemeinsame Lehre: menyatakan Ketika terjadi suksesi negara maka seluruh hak dan kewajiban Vorgänger beralih Pada suksesornya. Teori kedua adalah Saubere Schieferlehre. Ketika terjadi suksesi negara semestinya negara baru mulai dengan lembah yang bersih. Segala hak dan kewajiban dari vorgänger tidak beralih pada suksesor kecuali dikehendakinya (pickampchoose). Teori ketiga adalah Yang ditemukan dalam Konvensi Wina 1978 tentang Suksesi Negara dalam kaitannya dengan Perjanjian Internasional DAN Konvensi Wina 1983 tentang Suksesi Negara dalam kaitannya dengan Staatseigentum, arsip dan utang melalui keberadaan perjanjian peralihan (Devolutioninheritance). TripAdvisor bietet unvoreingenommene Bewertungen, Artikel, Empfehlungen und Meinungen zum Cara Terjadinya Suksesi Negara Tanpa kekerasan. Dengan kekerasan. Akibat hukum Suksesi Negara Terhadap perjanjian Internasional Secara Umum ada upaya untuk membedakan antara perjanjian Yang berkaitan dengan hak atas Eigenschaft Dangan kewajiban perjanjian Yang Mana bentuk ini dibagi-bagi atas perjanjian multilateralen, bilateralen, perjanjian HAM, dan perjanjian Politik. Pasal 17 juga 24 Konvensi Wina 1978 menetapkan bahwa perjanjian tidsk beralih Pada suksesor kecuali ditentukan Lain dalam Devolution Vereinbarung hal ini juga sejalan dengan Konvensi Wina 1969 tentang perjanjian internasional Yang terkenal dengan prinsip Pacta tertiis ang nocunt ang procent, bahwa perjanjian tidak menimbulkan hak dan kewajiban Pada Pihak ketiga tanpa persetujuannya. Namun, tidak semua perjanjian dapat ditolak oleh suksesor. Perjanjian yang berkaitan dengan wilayah (Verfügungsvertrag) harus selalu beralih kepada suksesor. Terhadap Öffentliche Eigentumsrechte Secara yuridis ada 2 jenis Asset pasca suksesi yakni Vermögenswert milik pemerintah dan asset milik swasta. Vermögenswerte milik swasta dibagi lagi menjadi Vermögenswert milik warga negara secara perseorangan, Vermögenswert milik perusahaan swasta als Vermögenswert milik perusahaan negara. Selanjutnya dikodifikasi dalam konvensi wina 1983 Tentang Staatseigentum. Arsip, dan utang. State-Eigenschaft dapat dibedakan Menjadi benda bergerak dan tidak bergerak, menyangkut benda tidak bergerak Yang ada diwilayah Yang beralih prinsip Umum Yang berlaku adalah bahwa Eigenschaft itu Akan beralih Pada suksesor selanjutnya jika benda tidak bergerak diluar wilayah Yang beralih maka dianggap tetap MILIK Vorgänger seandainya negara ini tetap Eksis bila Vorgänger tidak ada lagi maka praktik negara-negara menunjukkan Eigenschaft tersebut Akan dibagi diantara negra-negara suksesor yang ada sedangkan benda bergerak menurut Pasal 17 ayat konvensi wina 1983 menetapkan bahwa benda bergerak yang masih berhubungan dengan Aktivitas negara Vorgänger maka benda bergerak itu adalah MILIK Negara Vorgänger. Terhadap privat Eigenschaft Prinsip Umum Yang berlaku adalah sepanjang tidak ditentukan gelegen dalam perjanjian peralihannya maka privat Eigenschaft tidak beralih Pada suksesor namun bila suksesor ingin mengambil alih benda tersebut haruslah memberikan kompensasi kepada pemiliknya, individu, maupun Perusahaan. Terhadap arsip negara Yang dimaksud dänischen arsip negara adalah dokumen, foto-foto negara, semua objek dari sejarah negara objek arkeologi. Pasal 21 konvensi wina 1983 menyatakan bahwa arsip dari negara vorgänger beralih pada suksesor pada saat terjadinya suksesi. Terhadap utang negara Suksesor hanya memiliki kewajiban moralischen (exgratia) terhadap kewajiban pembayaran utang tersebut. Misalnya kasus pemisahan von Texas dari Meksiko pembayaran exgratia dilakukan. Kemudian 1898 AS menolak mengambil alih utang Kuba dengan alasana bahwa spanyol lah nyang memperoleh manfaat dari utang tersebut. Beberapa penulis hukum internasional termasuk Braunlie menegaskan bahwa kewaganegaraan akan berubah jika terjadi peralihan kedaulatan atau suksesi negara. Negara-negara yang baru terbentuk mendasarkan kewarganegaraan pada tempat kelahiran juga tempat tinggal sehari-hari kecuali ada penolakan utnuk itu. Dengan demikian warga vorgänger yang tinggal di wilayah suksesor dapat memperoleh kewarganegaraan suksesor sepanjang mereka tidak menyatakan penolakannya. Terhadap keanggotaan pada Organisasi Internasional Masalah keanggotaan suatu Negara di organisasi internasional ditentukan konstitusi masing-masing organisasi. PBB menetapkan, bahwa, keanggotaan, suatu, negara, PBB, tidak, akan, terhenti, hanya, karena, terjadinya, perubahan, dan, pergantian, konstitusi, atau, perbatasan, Terhadap negara Baru maka negara ini Harus mengikuti aturan Yang berlaku untuk negara Baru yaitu mendaftarkan diri sebagai Mitglieder Nutzer Baru kecuali Telah ada izin sesuai ketentuan Yang terdapar Pada piagam. Terhadap Ansprüche in Tort Dan Delict Dalam prinsip umum yang berlaku bahwa suksesor dipandang tidak berkewajiban untuk menerima tanggung jawab akibat delik yang dilakukan vorgänger nya. Negara dan individu 2. Abstammungsprinzip 1. Asas Kesatuan hukum Didasarkan Pada Paradigmas Suami istri ataupun Ikatan keluarga merupakan Inti masyarakat Yang meniscayakan suasana Sejahtera, sehat dan tidak terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakatnya ikatan keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yg bulat. 2. Als Persamaan Derajat Suatu perkawainan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik Suami ataupun istri tetap kewarganegaraan asalnya unsur-unsur PENENTU KEWARGANEGARAAN unsur Darah KETURUNAN (IUS SANGUNIS) unsur Daerah Tempat KELAHIRAN (ius soli) unsur PEWARGANEGARAAN (NATURALISASI) Pewarganegaraan ini ada yang aktif dan ada yang pasif. Pewarganegaraan aktif seseorang, dapat, menggunakan, hak, OPSI, untuk, memilih, atau, mengajukan, kehendak, menjadi, WN, dari, suatu, Pewarganegaraan pasif seseorang Yang tidak mau diwarganegarakan oleh Suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan WN Suatu negara, maka Yang bersangkutan dapat menggunakan hak REPUDIASI (hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan) PROBLEM STATUS KEWARGANEGARAAN Penduduk yg bukan berstatus WN di Suatu negara dikenal dg Apatride, BIPATRIDE , MEHRPATRIDE. CARA-CARA KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN Dalam kehilangan kewarganegaraan seseorang dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara yaitu antara gelegen: Menurut UU Kewarganegaraan No.62 Jahr 1958 Ada dua bentuk perkawinan campuran dan permasalahannya: Pria Warga Negara Asing (WNA) menikah dengan Wanita Warga Negara Indonesia (WNI) Berdasarkan pasal 8 UU Nr. 62 tahun 1958. seorang perempuan warga Negara Indonesia Yang Kawin dengan seorang Asing bisa kehilangan kewarganegaraannya, apabila Selama Waktu satu tahun ia menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila dengan kehilangan kewarganegaraan tersebut, ua Menjadi tanpa kewarganegaraan. WABB biasa. WNA biasa. WNA biasa. WNA biasa. WNA biasa. Karena sulitnya mendapat Ijin tinggal di Indonesien bagi laki laki WNA sementara istri WNI tidak bisa meninggalkan Indonesien karena satu dan gelegen hal (faktor bahasa, budaya, keluarga besar, pekerjaan Pendidikan, dll) maka banyak Pasangan seperti terpaksa hidup dalam keterpisahan. Wanita Warga Negara Asing (WNA) Yang menikah dengan Pria Warga Negara Indonesia (WNI) Indonesien menganut azas kewarganegaraan Tunggal sehingga berdasarkan Pasal 7 UU No.62 Jahr 1958 apabila seorang perempuan WNA menikah dengan pria WNI ua dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesien tapi Pada saat Yang Sama ia juga harus kehilangan kewarganegaraan asalnya. Permohonan untuk menjadi WNI Wortspiel harus dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun setelah pernikahan, bila masa itu terlewati. Maka pemohonan untuk menjadi WNI harus mengikuti persyaratan yang berlaku bagi WNA Biasa. Untuk dapat tinggal von Indonesien perempuan WNA ini mendapat Sponsor suami dan dapat memperoleh izin tinggal yang harus diperpanjang setiap tahun als memerlukan biaya serta waktu untuk pengurusannya. Bila Suami meninggal maka ia Akan kehilangan Sponsor dan otomatis keberadaannya di Indonesien Menjadi tidak jelas Setiap kali melakukan perjalanan keluar negri memerlukan Reentry Genehmigung Yang permohonannya Harus Genehmigt Suami sebagai Sponsor. Bila suami meninggal tanah hak milik yang diwariskan suami härus segera dialihkan dalam waktu satu tahun. Seorang wanita WNA tidak dapat bekerja kecuali dengan Sponsor perusahaan. Bilba dengan Sponsor suami hanya dapat bekerja sebagai tenaga sukarela. Artinya sebagai istriibu dari WNI, perempuan ini kehilangan hak berkontribusi pada pendapatan rumah tangga. Mauna Boer, Dr: Hukum Internasional Lanjutan, P. T. Alumni: Jakarta. 2005 Sefriani, S. H. M. Hum: Hukum Internasional Suatu Pengantar. Rajawali Presse. Bandung 2005 1 Jelaskan scra kompehensif apa yang dimaksud dengan suksesi negar dan jenis suksesi negara menurut hukum internasional Navigasi pos

No comments:

Post a Comment